Ahmad Farhan Faris
INILAHCOM, Jakarta - Peneliti POINT Indonesia, Arif Nurul Imam mengatakan Partai Golkar harus menyiapkan figur untuk menggantikan Setya Novanto sebagai ketua umum jika ditahan oleh penyidik KPK.
"Golkar sebagai partai besar yang sedang diterjang badai dengan ditetapkannya Ketum Setnov sebagai tersangka memang harus menyiapkan figur yang bisa menjadi tokoh pemersatu," kata Arif kepada INILAHCOM, Minggu (30/7/2017).
Sebab, kata dia, Golkar didalamnya terdapat banyak faksi yang saling berebut pengaruh termasuk struktur kepengurusan. Karena itu, jika terjadi pergantian ketua umum harus merupakan sosok yang bisa merangkul berbagai faksi di internal Golkar, piawai menjalin komunikasi dan tidak punya atau sedikit cacat moral.
"Saya kira ada banyak figur kader potensial seperti Ade Komarudin, Airlangga Hartarto atau Hajriyanto Tohari," ujarnya.
Untuk diketahui, Ketua KPK Agus Rahardjo menyampaikan penetapan status Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Karena, Novanto diduga menguntungkan diri sendiri ketika menjadi anggota DPR Periode 2009-2014.
Novanto disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Novanto melalui pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong diduga mengkondisikan pemenang pengadaan barang dan jasa e-KTP. Novanto sebagai tersangka keempat dalam kasus korupsi yang merugikan uang negara senilai Rp2,3 triliun.[ris]
Untuk diketahui, Ketua KPK Agus Rahardjo menyampaikan penetapan status Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Karena, Novanto diduga menguntungkan diri sendiri ketika menjadi anggota DPR Periode 2009-2014.
Novanto disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Novanto melalui pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong diduga mengkondisikan pemenang pengadaan barang dan jasa e-KTP. Novanto sebagai tersangka keempat dalam kasus korupsi yang merugikan uang negara senilai Rp2,3 triliun.[ris]
0 komentar:
Post a Comment