Saturday, July 8, 2017

Jangan Sampai Alat Barter, Kenaikan Dana Bantuan Harus Menguatkan Kualitas Parpol

POLITIK  JUM'AT, 07 JULI 2017 , 19:13:00 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Arif Nurul Iman

RMOL. Pemerintah melalui Kemendagri mengusulkan kenaikan dana bantuan untuk partai politik dari Rp 108 menjadi Rp 1.000 per suara.
Pengamat politik POINT Indonesia, Arif Nurul Imam, mengingatkan kenaikan tersebut jangan sampai dijadikan sebagai alat barter politik dalam memuluskan RUU Pemilu. 

Apalagi sejauh ini masih ada beberapa poin dalam RUU Pemilu yang belum menemukan titik temu. Misalnya, soal ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT). 


Pemerintah bersama partai pendukung menginginkan PT 20 persen. Sementara yang lain tidak perlu ada lagi PT alias nol persen. Belakangan ada yang mengusulkan 10-15 persen sebagai jalan tengah. 


Karena itulah, kata Arif, usulan penambahan dana partai perlu didukung dengan sejumlah syarat.


"Di tengah pembiayaan politik yang mahal serta sumber keuangan parpol yang kerap sumir sumbernya, usulan pemerintah ini menjadi nafas segar untuk memperbaiki kualitas Parpol," kata Arif Nurul Imam sesaat lalu (Jumat, 7/7).


Kenaikan dana Parpol, lanjut Arif, mesti didukung agar kualitas parpol dapat meningkat. Sebab, diantara masalah parpol yang kerap dihadapi adalah soal pendanaan. 


"Sementara, parpol tak memiliki sumber pendanaan yang jelas sebab iuran anggota nyaris tak berjalan," ungkapnya.

Meski demikian, sambung dia, kenaikan dana ini harus digunakan untuk kegiatan yang benar-benar dapat meningkatkan kualitas partai dalam menjalankan fungsi dan perannya sebagai penyambung lidah rakyat.


"Misalnya dana itu harus jelas peruntukannya seperti kaderisasi dan pendidikan politik," ucap Arif.


Selain itu, persoalan transparansi, akuntabilitas pengelolaan, dan pengawasan juga harus diatur untuk memastikan agar tepat sasaran. [zul]



Sumber: Rakyat Merdeka Online

Related Posts:

0 komentar:

Post a Comment