Saturday, July 8, 2017

Dana Bantuan Parpol Naik Jadi Rp 1.000 per Suara, Apa Kata Pengamat Politik?


BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wacana kenaikan dana bantuan partai politik (parpol) yang diusulkan pemerintah melalui Kemendagri tak boleh sekadar barter politik dalam memuluskan RUU Pemilu. Usulan ini perlu didukung dengan sejumlah syarat.
"Di tengah pembiayaan politik yang mahal serta sumber keuangan Parpol yang kerap sumir sumbernya, usulan pemerintah ini menjadi nafas segar untuk memperbaiki kualitas Parpol," kata pengamat politik POINT Indonesia Arif Nurul Imam melalui pesan singkat kepada Tribunnews.com, Jumat (7/7/2017).
Kenaikan dana Parpol, lanjut Arif, mesti didukung agar kualitas Parpol dapat meningkat. Sebab, di antara masalah Parpol yang kerap dihadapi adalah soal pendanaan.
Sementara, parpol tak memiliki sumber pendanaan yang jelas sebab iuran anggota nyaris tak berjalan.
Meski demikian, menurutnya, kenaikan dana ini harus digunakan untuk kegiatan yang benar-benar dapat meningkatkan kualitas partai dalam menjalankan fungsi dan perannya sebagai penyambung lidah rakyat.
Ia memberi contoh, misalnya dana itu harus jelas peruntukannya seperti kaderisasi dan pendidikan politik.

Selain itu, persoalan transparansi, akuntabilitas pengelolaan, dan pengawasan juga harus diatur untuk memastikan agar tepat sasaran.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo mengatakan nominal bantuan sudah disetujui oleh Kementerian Keuangan sebesar Rp 1.000 per suara.
Sedangkan pada tahun sebelumnya, hanya berkisar di angka Rp 108 untuk setiap suara yang diperoleh partai politik dalam pemilu.
Namun begitu, besaran keseluruhan dana bantuan nantinya disesuaikan dengan jumlah suara yang diperoleh oleh setiap parpol.
"Tapi dalam pemilu lima tahun berikutnya bisa saja hanya mendapat Rp 10 juta. Tergantung perolehan jumlah suara," jelasnya di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (3/7/2017). (*)
Sumber: Tribunnews

Related Posts:

0 komentar:

Post a Comment