JAKARTA –
Kebebasan pendapat sebagai bagian pilar demokrasi belakangan mengalami
ancaman. Padahal, kebebasan pendapat juga merupakan bagian yang tak bisa
dipisahkan dari hak asasi manusia (HAM).
"Kasus mutakhir, terkait sangkaan SMS ancaman pada Hary Tanoe,
merupakan upaya mengebiri kebebasan pendapat," ujar pengamat politik
Arif Nurul Imam, Sabtu (1/7/2017).
Ia mengatakan, upaya memidanakan SMS Hary Tanoe bisa mengarah pada
pelanggaran HAM. Sebab, kata dia, hak mengeluarkan pendapat dilindungi
UU, bukan malah dikriminalkan.
"Saya kira, selain potensial melanggar HAM, kasus Hary Tanoe juga merupakan ancaman dalam berdemokrasi," ujarnya.
Demokrasi, lanjut Arif, akan hidup dinamis jika kebebasan
pendapat dapat dibuka lebar, tanpa ada ancaman kriminalisasi. Apalagi
SMS Hary Tanoe, sambungnya, sebagaimana pendapat pakar hukum Mahfud
MD, sama sekali tak ada nada ancaman.
"Tanpa kebebasan pendapat demokrasi hanya sekadar lipstik sebab
prinsip menghormati HAM merupakan fondasi dalam berdemokrasi," tuturnya.
(erh)
Sumber: Okezone
http://news.okezone.com/read/2017/07/01/337/1726578/ketum-perindo-dikriminalisasi-lewat-sms-dinilai-mengebiri-kebebasan-berpendapat
0 komentar:
Post a Comment