Monday, July 3, 2017

Ketum Perindo Dikriminalisasi Lewat SMS Dinilai Mengebiri Kebebasan Berpendapat

 Sabtu, 1 Juli 2017 -



JAKARTA – Kebebasan pendapat sebagai bagian pilar demokrasi belakangan mengalami ancaman. Padahal, kebebasan pendapat juga merupakan bagian yang tak bisa dipisahkan dari hak asasi manusia (HAM).

"Kasus mutakhir, terkait sangkaan SMS ancaman pada Hary Tanoe, merupakan upaya mengebiri kebebasan pendapat," ujar pengamat politik Arif Nurul Imam, Sabtu (1/7/2017).

Ia mengatakan, upaya memidanakan SMS Hary Tanoe bisa mengarah pada pelanggaran HAM. Sebab, kata dia, hak mengeluarkan pendapat dilindungi UU, bukan malah dikriminalkan.
"Saya kira, selain potensial melanggar HAM, kasus Hary Tanoe juga merupakan ancaman dalam berdemokrasi," ujarnya.

Demokrasi, lanjut Arif, akan hidup dinamis jika kebebasan pendapat dapat dibuka lebar, tanpa ada ancaman kriminalisasi. Apalagi SMS Hary Tanoe, sambungnya, sebagaimana pendapat pakar hukum Mahfud MD, sama sekali tak ada nada ancaman.

"Tanpa kebebasan pendapat demokrasi hanya sekadar lipstik sebab prinsip menghormati HAM merupakan fondasi dalam berdemokrasi," tuturnya.
(erh)

Sumber: Okezone

http://news.okezone.com/read/2017/07/01/337/1726578/ketum-perindo-dikriminalisasi-lewat-sms-dinilai-mengebiri-kebebasan-berpendapat 

Related Posts:

0 komentar:

Post a Comment