Selasa 13 Februari 2018 13:34 WIB
foto:
Illustrasi Okezone
JAKARTA - Revisi undang-undang tentang MPR, DPR, dan
DPD(UU MD3) yang baru disahkan dalam rapat paripurna merupakan tragedi
demokrasi. Dikatakan tragedi demokrasi karena ini akan mengebiri publik dalam
menyuarakan aspirasinya.
“UU MD3 ini merupakan tragedi karena akan
mengebiri demokrasi,” ujar pengamat politik POINT Indonesia Arif Nurul Imam,
Selasa (13/2/2018).
Arif mengatakan, UU MD3 syarat dengan
watak otoriter. Ada beberapa pasal yang potensial mengibiri kebebasan
berpendapat.
Pertama, tambahan Pasal 73
menyebutkan mekanisme pemanggilan paksa dengan bantuan polisi.
Kedua, tambahan pasal 122 mengenai
langkah hukum Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) kepada siapa pun yang merendahkan
DPR dan anggota DPR.
Terakhir, Pasal 245 mengenai
pemanggilan dan permintaan keterangan penyidikan kepada anggota DPR harus
mendapat persetujuan tertulis presiden dan pertimbangan MKD.
“Setidaknya ketiga pasal tambahan
tersebut perlu dikoreksi, karena potensial mengebiri demokrasi. Ini jelas
pengingkaran terhadap reformasi,” kata Arif.
Dikatakan Arif, demokrasi akan tumbuh
subur jika kebebasan pendapat diberi ruang tanpa ada ancaman di
perkarakan.Karena itu, lanjut dia, UU MD3 ini layak ditentang oleh publik.
(wal)
Sumber Okezone https://news.okezone.com/read/2018/02/13/337/1858852/pengamat-revisi-uu-md3-mengebiri-demokrasi
0 komentar:
Post a Comment