POLITIK SENIN, 28 MEI 2018 , 14:35:00 WIB
| LAPORAN: FAJAR SIDIK
SUPRIADI
RMOLJabar. Pengamat Politik POINT Indonesia Arif
Nurul Imam mengatakan penolakan usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait
larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota
legislatif(caleg) oleh partai politik patut dikritisi. Sebab, caleg mantan narapidana
korupsi hampir dipastikan memiliki cacat integritas.
"Caleg mantan narapidana korupsi merupakan virus demokrasi karena cacat
integritas.Bagaimana mungkin kita memiliki parlemen yang kredibel jika yang
maju menjadi caleg adalah mantan koruptor," ujarnya, Senin (28/5).
Seharusnya, kata Arif, usulan KPU tersebut didukung oleh semua kalangan. Apalagi
di tengah buruknya citra dan kinerja parlemen. "Di tengah situasi buruknya
kinerja dan citra parlemen, penolakan caleg narapidana koruptor adalah langkah
progresif untuk mendongkrak kepercayaan publik kepada parlemen," ucapnya.
Bahkan aturan tersebut dapat mendorong lahirnya legislator yang memiliki
integritas dan komitmen terhadap kepentingan publik. "Usulan seperti ini
pantas didorong," ungkapnya.
Menurutnya, wacana larangan mantan napi kasus korupsi menjadi caleg dapat
diterapkan bagi calon presiden dan calon wakil presiden. Hal itu sebagaimana
diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. "Dari semua
partai yamg ada di Parlemen, hanya PKB, PKS, dan Hanura yang sepakat dengan
wacana KPU tersebut," pungkasnya. [bon]
0 komentar:
Post a Comment