Monday, May 28, 2018

Caleg Mantan Napi Koruptor Virus Demokrasi




POLITIK  SENIN, 28 MEI 2018 , 14:35:00 WIB | LAPORAN: FAJAR SIDIK SUPRIADI



RMOLJabar. Pengamat Politik POINT Indonesia Arif Nurul Imam mengatakan penolakan usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif(caleg) oleh partai politik patut dikritisi. Sebab, caleg mantan narapidana korupsi hampir dipastikan memiliki cacat integritas.

"Caleg mantan narapidana korupsi merupakan virus demokrasi karena cacat integritas.Bagaimana mungkin kita memiliki parlemen yang kredibel jika yang maju menjadi caleg adalah mantan koruptor," ujarnya, Senin (28/5). 


Seharusnya, kata Arif, usulan KPU tersebut didukung oleh semua kalangan. Apalagi di tengah buruknya citra dan kinerja parlemen. "Di tengah situasi buruknya kinerja dan citra parlemen, penolakan caleg narapidana koruptor adalah langkah progresif untuk mendongkrak kepercayaan publik kepada parlemen," ucapnya.


Bahkan aturan tersebut dapat mendorong lahirnya legislator yang memiliki integritas dan komitmen terhadap kepentingan publik. "Usulan seperti ini pantas didorong," ungkapnya.

Menurutnya, wacana larangan mantan napi kasus korupsi menjadi caleg dapat diterapkan bagi calon presiden dan calon wakil presiden. Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. "Dari semua partai yamg ada di Parlemen, hanya PKB, PKS, dan Hanura yang sepakat dengan wacana KPU tersebut," pungkasnya. [bon] 




Related Posts:

0 komentar:

Post a Comment