Ini adalah Blog Arif Nurul Imam

"Orang Boleh Pandai Setinggi Langit Tapi Selama ia Tidak Menulis Ia akan hilang didalam Masyarakat dan Sejarah. Menulis Adalah Bekerja Untuk Keabadian".

Ini adalah Blog Arif Nurul Imam

"Menulis Adalah Bekerja Untuk Keabadian".

Ini adalah Blog Arif Nurul Imam

"Menulis Adalah Bekerja Untuk Keabadian".

Ini adalah Blog Arif Nurul Imam

"Menulis Adalah Bekerja Untuk Keabadian".

Ini adalah Blog Arif Nurul Imam

"Menulis Adalah Bekerja Untuk Keabadian".

Wednesday, February 28, 2018

Cawagub Kaltim Meninggal Dunia, Pengamat Serukan Perketat Tes Kesehatan




Oleh Alex Gunawan 27 Februari 2018 - 21:03 WIB




Analis Politik Point Indonesia Arif Nurul Imam 

BORNEONEWS, Jakarta-Analis Politik Point Indonesia Arif Nurul Imam meminta agar pihak penyelenggara pemilu memperketat tes kesehatan para pasangan calon (paslon). Hal ini diungkapkan Arif menanggapi meninggalnya Calon Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Nusyirwan Ismail, di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Wahab Sjahranie, Selasa (27/2/2018) siang tadi.

"Memang betul kita tidak boleh mengekang hak politik bagi setiap warga negara untuk dipilih menjadi kepala daerah. Namun, kita juga harus mulai memperketat seleksi kesehatan itu, selama ini sehat yang seperti apa? Kriterianya masih abstrak dan sangat normatif," kata Arif saat dihubungi Borneonews melalui telepon selulernya, Selasa (27/2/2018) malam.

Menurut Arif, faktor kesehatan paslon juga merupakan hal penting. Pasalnya, kualitas kesehatan paslon juga bakal berpengaruh pada kinerja mereka jika terpilih menjadi kepala daerah.

"Selain seleksi berkas kan ada tes kesehatan. Nah, tes kesehatan ini menurut saya harus mulai dianggap faktor penting selain berkas dukungan partai politik," tegas Arif. 

Sebelumnya, Calon Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Nusyirwan Ismail  meninggal karena serangan stroke yang dia alami saat melakukan kampanye di Kutai Kartanegara. Kabar meninggalnya Wakil Wali Kota Samarinda ini memenuhi laman pemberitaan online dan juga jejaring berbagi video youtube. (ALEX GUNAWAN/B-8)

Monday, February 19, 2018

Calon Tunggal Tidak Bagus Untuk Demokrasi di Indonesia


  • Oleh Alex Gunawan
  • 18 Februari 2018 - 22:12 WIB
BORNEONEWS, Jakarta-Analis Politik POINT Indonesia Arif Nurul Imam mengatakan calon tunggal tidak bagus untuk proses demokrasi di Indonesia. Pasalnya, dalam alam demokrasi seharusnya masyarakat diberikan banyak pilihan.

"Dengan kondisi kuatnya oligarki politik saat ini, akhirnya partai-partai seolah dimonopoli oligarki parpol dalam tanda kutip untuk fokus mendukung satu atau dua paslon. Ini menurut saya bukan tidak boleh, tapi tidak baik untuk proses demokrasi di Indonesia," kata Arif saat dihubungi Borneonews, Minggu (18/2/2018).

Apalagi, lanjut dia, jika kondisi itu sampai memunculkan calon tunggal. Sebab calon tunggal itu menunjukkan krisis kaderisasi pada partai politik. Seharusnya, jika kaderisasi parpol berjalan dengan baik akan banyak muncul lebih banyak calon yang bisa diusung.

"Persoalan yang paling banyak ditemui terkait pengusungan paslon dalam Pilkada adalah dukungan ganda. Untuk masalah ini, KPU harus jeli dengan melakukan pengecekan, mana kepengurusan yang diakui pemerintah melalui Kemenhumkam," tegas Arif. (ALEX GUNAWAN/B-8)

Tuesday, February 13, 2018

Revisi UU MD3 oleh DPR Dikritik Ingkari Demokrasi


·          
Selasa, 13 Februari 2018 | 14:37 WIB
·          
o     

Photo :
§  ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Ilustrasi Sidang Paripurna DPR. Ruangan kosong melompong.


VIVA –  Keputusan DPR mensahkan revisi UU MD3 (MPR, DPR, DPD dan DPRD), menuai banyak kritik. Bahkan, pasal-pasal yang baru disahkan pada paripurna Senin kemarin itu, dinilai sebagai bentuk pengingkaran terhadap cita-cita Reformasi 1998.

"Setidaknya ketiga pasal tambahan tersebut perlu dikoreksi, karena potensial mengebiri demokrasi. Ini jelas pengingkaran terhadap reformasi,” ujar pengamat politik dari POIN Indonesia, Arif Nurul Imam, Selasa 13 Februari 2018.
Pasal 73 dikatakan bahwa DPR bisa melakukan pemanggilan paksa terhadap instansi tertentu dengan meminta bantuan kepolisian.
Pasal 122 sebagai tambahan bahwa DPR bisa mengambil langkah hukum terhadap pihak tertentu yang dianggap melecehkan lembaga dan anggota. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), yang diberi wewenang.
Sementara Pasal 245 yang juga merupakan tambahan, adalah pemanggilan dan permintaan keterangan penyidik kepada DPR harus mendapat persetujuan tertulis Presiden dan pertimbangan MKD.
Padahal pada Mei 2018 nanti, Reformasi akan memasuki usia yang ke-20 tahun. Tetapi justru DPR, membuat peraturan yang dianggap bisa menghalangi setiap orang untuk mengkritik lembaga tersebut.
"UU MD3 ini merupakan tragedi karena akan mengebiri demokrasi,” kata Arif.

Pengamat: Revisi UU MD3 Mengebiri Demokrasi!


Selasa 13 Februari 2018 13:34 WIB

foto: Illustrasi Okezone

JAKARTA - Revisi undang-undang tentang MPR, DPR, dan DPD(UU MD3) yang baru disahkan dalam rapat paripurna merupakan tragedi demokrasi. Dikatakan tragedi demokrasi karena ini akan mengebiri publik dalam menyuarakan aspirasinya.
“UU MD3 ini merupakan tragedi karena akan mengebiri demokrasi,” ujar pengamat politik POINT Indonesia Arif Nurul Imam, Selasa (13/2/2018).
Arif mengatakan, UU MD3 syarat dengan watak otoriter. Ada beberapa pasal yang potensial mengibiri kebebasan berpendapat.