DPR Akan Tetap Stagnan, Revisi UU MD3 Hanya
Bagi-Bagi Kekuasaan
Minggu, 25 Desember 2016 | 20:03
INDOPOS.CO.ID - Relevansi
dalam meningkatkan fungsi dan kinerja parlemen tidak memiliki pengaruh
apapun yang signifikan. Merevisi UU 17/2014 atau UU MD3 pun, apalagi hanya
menambah wakil ketua DPR untuk PDIP, tidak akan berpangaruh apa-apa tehadap
kinerja parlemen.
Analis Politik POINT Indonesia, Arif Nurul Imam menilai,
langkah revisi UU MD3 ini sekadar bagi-bagi kekuasaan, menjalankan politik
akomodasi untuk memberi jatah kursi PDIP.
"Di tengah buruknya citra parlemen dan kinerja yang tak
maksimal, tentu penambahan kursi pimpinan DPR/MPR ini layak dipertanyakan.
Karena, penambahan kursi ini bukan berdasar kebutuhan untuk meningkatkan
kapasitas kinerja yang hanya akan menambah beban negara, tapi tak bakal
menaikkan kinerjanya.
Sebagai contoh pada tahun 2016, lanjutnya, dari 50 RUU yang
ditargetkan, hanya 16 yang tercapai. Bahkan, hanya empat RUU yang murni produk
DPR,” paparnya, Minggu (25/12/2016).
PDIP sebagai pemenang Pemilu 2014 lalu, kata Arief, merasa
berhak atas jatah kursi pimpinan DPR dan MPR. Tetapi akibat terjadi perubahan
UU MD3 yang mengubah metode pemilihan pimpinan menjadi sistem paket sehingga
PDIP sebagai partai pemenang pemilu tidak otomatis mendapat posisi Ketua DPR.
"Tantangan DPR saat ini adalah bagaimana meningkatkan
kepercayaan publik dengan menjalankan peran dan fungsinya secara maksimal,
bukan justru sekadar bagi-bagi kekuasaan. DPR mesti menerapkan politik kinerja,
bukan politik akomodasi," ujarnya.
Tanggapan Ketua DPP PDIP
Tanggapan Ketua DPP PDIP
Terpisah, Ketua DPP PDIP, Andreas Hugo Pareira mengatakan,
partainya membantah mengejar kursi pimpinan DPR/MPR terkait Revisi UU MD3.
Justru, revisi itu untuk mengembalikan jatah yang seharusnya dimiliki
PDIP.
"Untuk menciptakan keseimbangan representasi proporsional.
Karena PDIP kan partai pemenang pileg 2014 dan teman-teman fraksi lain pun bisa
memahami," kata Andreas ketika dikonfirmasi, Minggu (25/12).
Andreas menuturkan, perubahan konstelasi komposisi politik
terjadi di DPR serta berakhirnya KIH dan KMP sehingga UU MD3 direvisi. Revisi
tersebut untuk menciptakan keseimbangan representasi proporsional di pimpinan
MPR/DPR dan alat kelengkapan dewan.
"Sehingga ini akan memperlancar proses pengambilan
keputusan di MPR/DPR dan alat kelengkapan dewan serta memciptakan hubungan yang
lebih sinergis dengan pemerintah dalam mekanisme pengawasan dan pengambilan
keputusan," imbuhnya.
Sebelumnya, DPD RI kian gencar melakukan manuver menjegal niatan
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) meraih kursi pimpinan DPR/MPR RI.
Lembaga senator itu menyebut Revisi Undang-Undang No 17 Tahun 2014 tentang MPR,
DPR, DPRD dan DPD (UU MD3) sekedar bagi-bagi kekuasaan partai politik tertentu.
Namun, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tak pedulikan hal tersebut.
Sekretaris Kelompok DPD di MPR RI, Muh Asri Anas mengatakan,
jika pemerintah mendukung Revisi UU MD3 berarti tidak ada bedanya dengan DPR
yang kerap hanya berpikir UU bisa diubah untuk 'syahwat' kekuasaan.
"Sekali lagi ditegaskan DPD RI menolak jika Revisi UU MD3
hanya untuk bagi-bagi kekuasaan, untuk kepentingan elite politik atau pihak
tertentu," ungkapnya kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Rabu
(21/12). (aen)
Sumber Indopos http://politik.indopos.co.id/read/2016/12/25/80178/DPR-Akan-Tetap-Stagnan-Revisi-UU-MD3-Hanya-Bagi-Bagi-Kekuasaan
0 komentar:
Post a Comment