Kekosongan Jabatan Wakil Bupati Kulonprogo Merugikan Publik
09 Maret 2020 00:27 WIB Lajeng Padmaratri
Harianjogja.com, KULONPROGO—Posisi Wakil Bupati Kulonprogo yang tak kunjung terisi hingga masa kerja Panitia Khusus Pemilihan Wakil Bupati (Pansus Pilwabup) akan berakhir pada Senin (9/3/2020) dinilai merugikan publik.
Masa tugas Pansus yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kulonprogo ini rencananya diperpanjang lantaran belum adanya pengisi kursi itu. Direktur IndoStrategi Research and Consulting Arif Nurul Imam menilai kekosongan jabatan Wakil Bupati Kulonprogo terhambat problem politik. “Persoalan ini merugikan publik Kulonprogo,” ungkapnya, Sabtu (7/3/2020).
Pengamat politik asal Kapanewon Samigaluh ini juga menilai kepincangan kepemimpinan ini membikin kinerja Pemkab Kulonprogo tak maksimal. Proses pengisian juga justru semakin lama semakin berlarut-larut.
Tak hanya itu, rencana perpanjangan pansus juga dianggap bisa merugikan anggaran daerah lantaran masih mengeluarkan biaya lagi. “Kerugiaan anggaran negara ini mesti disadari elit politik sehingga pengisian jabatan ini jangan dijadikan arena tawar-menawar dan manuver yang begitu lama. Semakin lama dan berlarut-larut, publik yang rugi,” tutur Arif.
Karena itu, Arif meminta partai pengusung untuk aktif mengisi kekosongan sebab Kulonprogo saat ini membutuhkan wakil bupati yang bisa memberi pandangan sekaligus dampak bagi kemajuan kabupaten ini.
Ketua Pansus Pilwabup DPRD Kulonprogo, Istana, mengatakan sehubungan dengan masih adanya satu partai politik yang belum menurunkan rekomendasi dua nama cawabup maka pansus akan menyampaikan laporan kinerja dalam rapat paripurna pada Senin ini.
“Masa kerja pansus sudah memasuki batas akhir tiga bulan. Kemungkinan masa kerja pansus diperpanjang,” ucapnya. Parpol yang belum menyerahkan rekomendasi itu yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Untuk lima parpol lainnya sudah mengeluarkan rekomendasi, yakni PDI Perjuangan, Nasional Demokrat, PAN dan Hanura.
0 komentar:
Post a Comment