Jum'at,
29 Juni 2018 - 22:19 WIB
views: 4.639
Tindakan
Komisi Pemilihan Umum Daerah yang melarang jurnalis meliput pelaksanaan
perhitungan suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar terus
dikritik. Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Tindakan Komisi Pemilihan Umum Daerah
yang melarang jurnalis meliput pelaksanaan perhitungan suara Pemilihan Wali
Kota dan Wakil Wali Kota Makassar terus dikritik. Kali ini, kritikan datang
dari Pengamat Politik POINT Indonesia, Arif Nurul Imam.
"Larangan wartawan meliput rekapitulasi hasil Pilkada jelas tindakan yang
tidak dibenarkan," kata Arif Nurul Imam kepada SINDOnews, Jumat
(29/6/2018) malam.
Sebab, menurut Arif, sidang pleno paripurna rekapitulasi suara secara legal
bersifat terbuka. "Sehingga tidak dibenarkan melarang kegiatan jurnalisme
untuk mendapatkan informasi," ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, keterbukaan dalam era demokrasi adalah prasyarat agar
dapat melahirkan Pilkada yang bersih, jujur dan adil. Sebelumnya, pelarangan
jurnalis meliput pelaksanaan perhitungan suara Pilwalkot Makassar itu dikritik
sejumlah pihak.
Di antaranya, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah
Sulawesi Selatan (Pengda Sulsel) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI)
Makassar.
(nag)
"Larangan wartawan meliput rekapitulasi hasil Pilkada jelas tindakan yang tidak dibenarkan," kata Arif Nurul Imam kepada SINDOnews, Jumat (29/6/2018) malam.
Sebab, menurut Arif, sidang pleno paripurna rekapitulasi suara secara legal bersifat terbuka. "Sehingga tidak dibenarkan melarang kegiatan jurnalisme untuk mendapatkan informasi," ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, keterbukaan dalam era demokrasi adalah prasyarat agar dapat melahirkan Pilkada yang bersih, jujur dan adil. Sebelumnya, pelarangan jurnalis meliput pelaksanaan perhitungan suara Pilwalkot Makassar itu dikritik sejumlah pihak.
Di antaranya, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Sulawesi Selatan (Pengda Sulsel) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar.
0 komentar:
Post a Comment