Tuesday, July 31, 2018

Pengamat Kritik Larangan Jurnalis Liput Rekapitulasi Pilwalkot Makassar


Jum'at, 29 Juni 2018 - 22:19 WIB


views: 4.639
Tindakan Komisi Pemilihan Umum Daerah yang melarang jurnalis meliput pelaksanaan perhitungan suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar terus dikritik. Ilustrasi/SINDOnews 
JAKARTA - Tindakan Komisi Pemilihan Umum Daerah yang melarang jurnalis meliput pelaksanaan perhitungan suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar terus dikritik. Kali ini, kritikan datang dari Pengamat Politik POINT Indonesia, Arif Nurul Imam.

"Larangan wartawan meliput rekapitulasi hasil Pilkada jelas tindakan yang tidak dibenarkan," kata Arif Nurul Imam kepada SINDOnews, Jumat (29/6/2018) malam.

Sebab, menurut Arif, sidang pleno paripurna rekapitulasi suara secara legal bersifat terbuka. "Sehingga tidak dibenarkan melarang kegiatan jurnalisme untuk mendapatkan informasi," ujarnya.

Selain itu, lanjut dia, keterbukaan dalam era demokrasi adalah prasyarat agar dapat melahirkan Pilkada yang bersih, jujur dan adil. Sebelumnya, pelarangan jurnalis meliput pelaksanaan perhitungan suara Pilwalkot Makassar itu dikritik sejumlah pihak.

Di antaranya, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Sulawesi Selatan (Pengda Sulsel) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar.
(nag)

0 komentar:

Post a Comment