Ini adalah Blog Arif Nurul Imam

"Orang Boleh Pandai Setinggi Langit Tapi Selama ia Tidak Menulis Ia akan hilang didalam Masyarakat dan Sejarah. Menulis Adalah Bekerja Untuk Keabadian".

Ini adalah Blog Arif Nurul Imam

"Menulis Adalah Bekerja Untuk Keabadian".

Ini adalah Blog Arif Nurul Imam

"Menulis Adalah Bekerja Untuk Keabadian".

Ini adalah Blog Arif Nurul Imam

"Menulis Adalah Bekerja Untuk Keabadian".

Ini adalah Blog Arif Nurul Imam

"Menulis Adalah Bekerja Untuk Keabadian".

Tuesday, July 31, 2018

Pengamat Kritik Larangan Jurnalis Liput Rekapitulasi Pilwalkot Makassar


Jum'at, 29 Juni 2018 - 22:19 WIB


views: 4.639
Tindakan Komisi Pemilihan Umum Daerah yang melarang jurnalis meliput pelaksanaan perhitungan suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar terus dikritik. Ilustrasi/SINDOnews 
JAKARTA - Tindakan Komisi Pemilihan Umum Daerah yang melarang jurnalis meliput pelaksanaan perhitungan suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar terus dikritik. Kali ini, kritikan datang dari Pengamat Politik POINT Indonesia, Arif Nurul Imam.

"Larangan wartawan meliput rekapitulasi hasil Pilkada jelas tindakan yang tidak dibenarkan," kata Arif Nurul Imam kepada SINDOnews, Jumat (29/6/2018) malam.

Sebab, menurut Arif, sidang pleno paripurna rekapitulasi suara secara legal bersifat terbuka. "Sehingga tidak dibenarkan melarang kegiatan jurnalisme untuk mendapatkan informasi," ujarnya.

Selain itu, lanjut dia, keterbukaan dalam era demokrasi adalah prasyarat agar dapat melahirkan Pilkada yang bersih, jujur dan adil. Sebelumnya, pelarangan jurnalis meliput pelaksanaan perhitungan suara Pilwalkot Makassar itu dikritik sejumlah pihak.

Di antaranya, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Sulawesi Selatan (Pengda Sulsel) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar.
(nag)

Hasil Quick Count Tidak Jauh Berbeda dengan Real Count KPU



Jum'at, 29 Juni 2018 - 20:37 WIB

loading...
Hasil hitung cepat (quick count) merupakan kegiatan ilmiah. Secara ilmiah, quick count bisa dipertanggungjawabkan dan hasilnya pun tidak berbeda jauh dengan real count Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ilustrasi/SINDOnews 
A+ A-
JAKARTA - Hasil hitung cepat (quick count) merupakan kegiatan ilmiah. Secara ilmiah, quick count bisa dipertanggungjawabkan dan hasilnya pun tidak berbeda jauh dengan real count Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Iya betul (hasil quick count tidak berbeda jauh dengan real count). Quick count margin of error-nya 1%," kata Peneliti Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA, Adrian Sopa kepada SINDOnews, Jumat (29/6/2018).

LSI Denny JA merupakan salah satu lembaga survei yang ikut melakukan quick count Pilkada serentak 2018 di beberapa daerah. Ia pun mempersilakan pihak manapun untuk membandingkan hasil real count KPU dengan quick count LSI Denny JA. "Kita tunggu hasil resmi yang dirilis KPU. Kita bandingkan hasilnya," ujarnya. (Baca juga: Hasil Akhir Quick Count CRC, Kolom Kosong Unggul di Makassar)

Hal senada dikatakan oleh Peneliti LSI Denny JA lainnya, Rully Akbar. "Kita ada margin of error +/- 1%. Jadi setiap data yang ditampilkan ada kemungkinan naik paling maksimal 1% dan turun maksimal 1%," kata Rully dihubungi terpisah.

Pengamat politik POINT Indonesia, Arif Nurul Imam juga menyampaikan hal senada. "Kalau lihat dari pengalaman selama ini, biasanya enggak berbeda jauh dengan real count, paling selisih tipis margin error," kata Arif. (Baca juga: Rekapitulasi Suara Tertutup, Warga dan Wartawan Dilarang Memantau)

Ia juga menanggapi pihak yang tidak begitu percaya dengan hasil quick count. "Ada yang enggak percaya itu karena kandidatnya kalah," paparnya.
(poe)



Sumber SINDO https://nasional.sindonews.com/read/1317554/12/hasil-quick-count-tidak-jauh-berbeda-dengan-real-count-kpu-1530279443