Ini adalah Blog Arif Nurul Imam
"Orang Boleh Pandai Setinggi Langit Tapi Selama ia Tidak Menulis Ia akan hilang didalam Masyarakat dan Sejarah. Menulis Adalah Bekerja Untuk Keabadian".
Ini adalah Blog Arif Nurul Imam
"Menulis Adalah Bekerja Untuk Keabadian".
Ini adalah Blog Arif Nurul Imam
"Menulis Adalah Bekerja Untuk Keabadian".
Ini adalah Blog Arif Nurul Imam
"Menulis Adalah Bekerja Untuk Keabadian".
Ini adalah Blog Arif Nurul Imam
"Menulis Adalah Bekerja Untuk Keabadian".
Wednesday, March 21, 2018
Pengamat: Balas Kritikan dengan Kinerja, Tak Perlu Reaktif
views: 8.454
JAKARTA - Pengamat politik Point Indonesia
Arif Nurul Imam mengatakan, kritik Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat
Nasional (PAN) Amien Rais terhadap program bagi-bagi sertifikat tanah tidak
perlu direspons reaksioner.
Sebab kata Arif, kritik merupakan hal yang lumrah di alam
demokrasi. "Kritik Amien Rais terhadap pemerintah tak perlu ditanggapi
reaksioner, pemerintah cukup membuktikan dengan kerja bahwa program sertifikasi
akan bermanfaat bagi masyarakat," kata Arif kepada SINDOnews, Rabu
(21/3/2018).
Arif menjelaskan, kritik di alam demokrasi merupakan hal wajar
dan lumrah. Maka itu kata dia, pemerintah tidak usah menanggapi dengan lontaran
yang arogan karena tak akan produktif dan hanya menyulut polemik.
"Polemik Amin Rais dengan Menko Maritim Luhut Panjaitan tak
produktif, hanya menimbulkan kegaduhan," ujarnya.
Sebelumnya, Amien Rais mengatakan program bagi-bagi sertifikat
tanah itu pengibulan karena ada 74 persen tanah di negeri ini dikuasai kelompok
tertentu, pemerintah diam saja. Penguasaan tanah yang luar biasa luas itu
seolah dibiarkan.
Lalu, Luhut Panjaitan pun beraksi keras menyikapi kritikan Amien
Rais itu. "Jangan asal kritik saja. Saya tahu trackrecord-mu
kok. Kalau kau merasa paling bersih kau boleh ngomong. Dosamu banyak juga kok,
ya sudah diam sajalah. Tapi jangan main-main, kalau main-main kita bisa cari
dosamu kok. Emang kau siapa?" ujar Luhut.
(maf)
Sumber SINDO https://nasional.sindonews.com/read/1291438/12/pengamat-balas-kritikan-dengan-kinerja-tak-perlu-reaktif-1521617233
Peta Karakter Pendukung Jokowi Menghadapi Pilpres
Oleh Arif Nurul Imam (Analis Politik POINT Indonesia) pada hari Rabu, 21 Mar 2018
Sumber foto : Istimewa
Arif Nurul Imam (Analis Politik POINT Indonesia)
Perhelatan Pilpres 2019 tinggal dalam hitungan belasan bulan. Para tokoh politik yang hendak maju tentu telah pasang kuda-kuda untuk menyiapkan strategi dan langkah pemenangan. Tak terkecuali perihal konsolidasi meraup dukungan elektoral.
Petahana Presiden Joko Widodo hampir dipastikan bakal maju lagi, setelah mendapatkan tiket dukungan parpol parlemen. Seperti Nasdem, Hanura, Golkar dan PDIP menyatakan akan kembali mengusung dalam perhelatan politik 2019. Artinya, di lihat dari persyaratan administrasi dukungan parpol, karena itu Jokowi lebih dari cukup untuk maju dalam laga Pilpres.
Sebagaimana publik saksikan, simpul-simpul pendukung Jokowi telah terlihat oleh publik. Hanya saja karakter simpul pendukung tersebut memiliki motif dan kepentingan yang berbeda, sehingga dukungan tersebut harus dilihat lebih jauh lagi.
Wednesday, March 14, 2018
Penundaan Proses Hukum Calon Kepala Daerah Dinilai Mendegradasi Kualitas Pilkada
Selasa 13 Maret 2018 20:13 WIB
foto: Illustrasi Okezone
JAKARTA - Analis Politik POINT Indonesia Arif Nurul
Imam menilai, rencana pemerintah menunda penyidikan, penyelidikan
terkait calon kepala daerah yang akan ditetapkan oleh Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka menjadi preseden buruk.
Sebab, kata Arif, rencana ini justru akan mendorong masyarakat
salah memilih siapa yang layak menjadi kepala daerah, termasuk bebas
dari korupsi.
“Penundaan status tersangka calon kepala daerah justru akan
memperburuk kualitas demokrasi, karena pemilih akan disodori kandidat
yang tidak layak menjadi pemimpin lantaran terlibat skandal korupsi,”
kata Arief, Selasa (13/3/2018).
Menurutnya, pilkada adalah kontestasi untuk melahirkan pemimpin
yang kredibel, pro rakyat, termasuk bebas korupsi. Karena itu, penundaan
ini justru akan memperburuk kualitas Pilkada.
"Penundaan status tersangka calon kepala daerah justru mendegradasi tujuan digelar Pilkada," sambungnya.