Ini adalah Blog Arif Nurul Imam

"Orang Boleh Pandai Setinggi Langit Tapi Selama ia Tidak Menulis Ia akan hilang didalam Masyarakat dan Sejarah. Menulis Adalah Bekerja Untuk Keabadian".

Ini adalah Blog Arif Nurul Imam

"Menulis Adalah Bekerja Untuk Keabadian".

Ini adalah Blog Arif Nurul Imam

"Menulis Adalah Bekerja Untuk Keabadian".

Ini adalah Blog Arif Nurul Imam

"Menulis Adalah Bekerja Untuk Keabadian".

Ini adalah Blog Arif Nurul Imam

"Menulis Adalah Bekerja Untuk Keabadian".

Wednesday, February 28, 2018

Cawagub Kaltim Meninggal Dunia, Pengamat Serukan Perketat Tes Kesehatan




Oleh Alex Gunawan 27 Februari 2018 - 21:03 WIB




Analis Politik Point Indonesia Arif Nurul Imam 

BORNEONEWS, Jakarta-Analis Politik Point Indonesia Arif Nurul Imam meminta agar pihak penyelenggara pemilu memperketat tes kesehatan para pasangan calon (paslon). Hal ini diungkapkan Arif menanggapi meninggalnya Calon Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Nusyirwan Ismail, di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Wahab Sjahranie, Selasa (27/2/2018) siang tadi.

"Memang betul kita tidak boleh mengekang hak politik bagi setiap warga negara untuk dipilih menjadi kepala daerah. Namun, kita juga harus mulai memperketat seleksi kesehatan itu, selama ini sehat yang seperti apa? Kriterianya masih abstrak dan sangat normatif," kata Arif saat dihubungi Borneonews melalui telepon selulernya, Selasa (27/2/2018) malam.

Menurut Arif, faktor kesehatan paslon juga merupakan hal penting. Pasalnya, kualitas kesehatan paslon juga bakal berpengaruh pada kinerja mereka jika terpilih menjadi kepala daerah.

"Selain seleksi berkas kan ada tes kesehatan. Nah, tes kesehatan ini menurut saya harus mulai dianggap faktor penting selain berkas dukungan partai politik," tegas Arif. 

Sebelumnya, Calon Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Nusyirwan Ismail  meninggal karena serangan stroke yang dia alami saat melakukan kampanye di Kutai Kartanegara. Kabar meninggalnya Wakil Wali Kota Samarinda ini memenuhi laman pemberitaan online dan juga jejaring berbagi video youtube. (ALEX GUNAWAN/B-8)

Monday, February 19, 2018

Calon Tunggal Tidak Bagus Untuk Demokrasi di Indonesia


  • Oleh Alex Gunawan
  • 18 Februari 2018 - 22:12 WIB
BORNEONEWS, Jakarta-Analis Politik POINT Indonesia Arif Nurul Imam mengatakan calon tunggal tidak bagus untuk proses demokrasi di Indonesia. Pasalnya, dalam alam demokrasi seharusnya masyarakat diberikan banyak pilihan.

"Dengan kondisi kuatnya oligarki politik saat ini, akhirnya partai-partai seolah dimonopoli oligarki parpol dalam tanda kutip untuk fokus mendukung satu atau dua paslon. Ini menurut saya bukan tidak boleh, tapi tidak baik untuk proses demokrasi di Indonesia," kata Arif saat dihubungi Borneonews, Minggu (18/2/2018).

Apalagi, lanjut dia, jika kondisi itu sampai memunculkan calon tunggal. Sebab calon tunggal itu menunjukkan krisis kaderisasi pada partai politik. Seharusnya, jika kaderisasi parpol berjalan dengan baik akan banyak muncul lebih banyak calon yang bisa diusung.

"Persoalan yang paling banyak ditemui terkait pengusungan paslon dalam Pilkada adalah dukungan ganda. Untuk masalah ini, KPU harus jeli dengan melakukan pengecekan, mana kepengurusan yang diakui pemerintah melalui Kemenhumkam," tegas Arif. (ALEX GUNAWAN/B-8)

Tuesday, February 13, 2018

Revisi UU MD3 oleh DPR Dikritik Ingkari Demokrasi


·          
Selasa, 13 Februari 2018 | 14:37 WIB
·          
o     

Photo :
§  ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Ilustrasi Sidang Paripurna DPR. Ruangan kosong melompong.


VIVA –  Keputusan DPR mensahkan revisi UU MD3 (MPR, DPR, DPD dan DPRD), menuai banyak kritik. Bahkan, pasal-pasal yang baru disahkan pada paripurna Senin kemarin itu, dinilai sebagai bentuk pengingkaran terhadap cita-cita Reformasi 1998.

"Setidaknya ketiga pasal tambahan tersebut perlu dikoreksi, karena potensial mengebiri demokrasi. Ini jelas pengingkaran terhadap reformasi,” ujar pengamat politik dari POIN Indonesia, Arif Nurul Imam, Selasa 13 Februari 2018.
Pasal 73 dikatakan bahwa DPR bisa melakukan pemanggilan paksa terhadap instansi tertentu dengan meminta bantuan kepolisian.
Pasal 122 sebagai tambahan bahwa DPR bisa mengambil langkah hukum terhadap pihak tertentu yang dianggap melecehkan lembaga dan anggota. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), yang diberi wewenang.
Sementara Pasal 245 yang juga merupakan tambahan, adalah pemanggilan dan permintaan keterangan penyidik kepada DPR harus mendapat persetujuan tertulis Presiden dan pertimbangan MKD.
Padahal pada Mei 2018 nanti, Reformasi akan memasuki usia yang ke-20 tahun. Tetapi justru DPR, membuat peraturan yang dianggap bisa menghalangi setiap orang untuk mengkritik lembaga tersebut.
"UU MD3 ini merupakan tragedi karena akan mengebiri demokrasi,” kata Arif.

Pengamat: Revisi UU MD3 Mengebiri Demokrasi!


Selasa 13 Februari 2018 13:34 WIB

foto: Illustrasi Okezone

JAKARTA - Revisi undang-undang tentang MPR, DPR, dan DPD(UU MD3) yang baru disahkan dalam rapat paripurna merupakan tragedi demokrasi. Dikatakan tragedi demokrasi karena ini akan mengebiri publik dalam menyuarakan aspirasinya.
“UU MD3 ini merupakan tragedi karena akan mengebiri demokrasi,” ujar pengamat politik POINT Indonesia Arif Nurul Imam, Selasa (13/2/2018).
Arif mengatakan, UU MD3 syarat dengan watak otoriter. Ada beberapa pasal yang potensial mengibiri kebebasan berpendapat.

Wednesday, January 24, 2018

Menteri Rangkap Jabatan Tak Tunjukkan Kinerja, Bisa Dipolitisasi Lawan Politik


Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla (kanan) memberi ucapan kepada Menteri Sosial Idrus Marham usai pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/1). (ant)
PolitikToday – Pengamat politik Point Indonesia, Arief Nurul Imam, berpendapat, keputusan Jokowi yang menuai pro dan kontra tersebut tidak lepas dari faktor mengamankan konsolidasi partai politik pendukung pada 2019.
“Jadi, saat ini, Jokowi akan mengakomodasi kepentingan politik yang pragmatis, bahkan meskipun bertolak belakang dengan janji semasa awal pemerintahannya sendiri,” lanjutnya.,” ujar Imam, Selasa (23/1).
Imam menuturkan, secara etika politik mungkin langkah Jokowi dinilai tidak tepat. Namun, secara politis, keputusan Jokowi dinilai sah-sah saja. Sebab, tanpa dukungan parpol pada akhirnya juga akan mempersulit Jokowi.
“Ini dilema memang. Namun, Jokowi tahu prioritasnya. Jokowi berpikir elektabilitasnya tinggi, tetapi tanpa dukungan parpol, dia tidak bisa maju. Akhirnya dia sekarang ini mengamankan suara parpol dulu. Baru menggenjot elektabilitas,” ujar Imam.

Tuesday, January 23, 2018

"Jelas, Jokowi Butuh 'Amankan' Pilpres 2019..."

·         Nasional
FABIAN JANUARIUS KUWADO
Kompas.com - 24/01/2018, 08:43 WIB




Menteri Sosial Idrus Marham (kiri) berjabat tangan dengan Ketua Umum Partai Golongan Karya sekaligus Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto (kanan) usai pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/1). Presiden melantik Idrus Marham sebagai Menteri Sosial menggantikan Khofifah Indar Parawansa yang mengundurkan diri untuk mengikuti Pilkada Jawa Timur. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/foc/18.(ANTARA FOTO/PUSPA PERWITASARI)


JAKARTA, KOMPAS.com — Keputusan Presiden Joko Widodo memperbolehkan Airlangga Hartarto merangkap jabatan sebagai Menteri Perindustrian sekaligus Ketua Umum Partai Golkar terus menuai pro dan kontra.
Tak hanya Airlangga, Idrus Marham yang baru saja dilantik sebagai Menteri Sosial juga merangkap Koordinator Bidang Hubungan Eksekutif-Legislatif Partai Golkar.

Di kalangan partai politik pendukung pemerintah, hanya PAN yang mengkritik keputusan Jokowi itu.

Sementara PDI-P, Golkar, Nasdem, PKB, dan PPP tidak mempersoalkannya.

Di sisi lain, partai politik oposisi, yakni Gerindra dan PKS, mengkritik habis-habisan.

Keputusan Presiden Jokowi tersebut terus disandingkan dengan komitmennya sejak awal pemerintahan: melarang menteri merangkap jabatan di partai politik.

Butuh dukungan di 2019

Pengamat politik Point Indonesia, Arief Nurul Imam, berpendapat, keputusan Jokowi yang menuai pro dan kontra tersebut tidak lepas dari faktor mengamankan konsolidasi partai politik pendukung pada 2019.

"Jokowi itu terpaksa melanggar komitmennya sendiri karena jelas dia butuh pengamanan Pilpres 2019," ujar Imam kepada Kompas.com, Selasa (23/1/2018).

"Untuk maju di 2019, dia kan harus didukung partai politik. Jadi, saat ini, Jokowi akan mengakomodasi kepentingan politik yang pragmatis, bahkan meskipun bertolak belakang dengan janji semasa awal pemerintahannya sendiri," lanjutnya.

Secara etika politik, kata Imam, keputusan Jokowi menuai perdebatan. Namun, secara politis, keputusan Jokowi itu dinilai tepat.

Sebab, tanpa dukungan partai politik, akan mempersulit Jokowi.

"Ini dilema memang. Namun, Jokowi tahu prioritasnya. Jokowi berpikir elektabilitasnya tinggi, tetapi tanpa dukungan parpol, dia tidak bisa maju. Akhirnya dia sekarang ini mengamankan suara parpol dulu. Baru menggenjot elektabilitas," ujar Imam.

"Ketika tiket dari parpol sudah aman, tahapan kerja politik selanjutnya adalah menggenjot elektabilitas," katanya.

Apalagi, bagi seorang petahana, sebenarnya tidak sulit meningkatkan elektabilitas. Jokowi hanya cukup mengeluarkan kebijakan-kebijakan populis. Suara otomatis bakal terdulang.

Jokowi, Golkar, dan Komitmen yang Dilanggar


RAKHMAT NUR HAKIM
Kompas.com - 23/01/2018, 08:38 WIB



Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (tengah) bersama pimpinan DPP Partai Golkar membuka Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar di JCC, Senayan, Jakarta, Senin (18/12/2017). Munaslub ini dilakukan untuk memilih ketua umum baru Partai Golkar yaitu Airlangga Hartarto untuk menggantikan Setya Novanto yang menjadi tersangka kasus pidana korupsi KTP elektronik.(KOMPAS.com/ANDREAS LUKAS ALTOBELI)


JAKARTA, KOMPAS.com — Janji tinggal janji. Demikian pernyataan Ketua DPP Partai Amanat Nasional Yandri Susanto merespons sikap Presiden Joko Widodo yang membiarkan dua menteri di kabinetnya merangkap jabatan partai.

Dua menteri itu adalah Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto yang merangkap Ketua Umum Partai Golkar, dan Menteri Sosial Idrus Marham yang juga menjabat Koordinator Bidang Hubungan Eksekutif dan Legislatif DPP Golkar.

Sikap Presiden yang "mengistimewakan" Golkar ini berbeda dengan komitmen yang telah disampaikannya sejak awal pemerintahan. Menteri tak boleh rangkap jabatan agar fokus pada kerja pemerintahan.

Komitmen ini pula yang membuat Wiranto, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, melepaskan jabatannya sebagai ketua umum Partai Hanura.

Jaga Citra Jokowi, Menteri Rangkap Jabatan Disarankan Tunjukkan Kinerja


Oleh M Anwar pada hari Selasa, 23 Jan 2018 - 04:09:06 WIB

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Presiden Jokowi mendapatkan kritik pasca-perombakan kabinet pada 17 Januari 2018, lantaran mempersilakan sejumlah menterinya rangkap jabatan.
Tentu saja, sikap Jokowi itu berbeda dari komitmen yang ia tegaskan ketika baru terpilih menjadi Presiden pada 2014 lalu, bahwa menteri tidak boleh merangkap jabatan sebagai ketua umum atau pejabat struktural partai politik.
Pengamat politik Point Indonesia, Arief Nurul Imam mengatakan, satu-satunya cara agar lepas dari kritikan tersebut adalah pembuktian kinerja dari para menteri yang rangkap jabatan tersebut.
"Ketika kampanye, Presiden kan bilang menteri rangkap jabatan tidak boleh atas alasan pasti tidak efisiensi kerja. Sekarang diperbolehkan merangkap jabatan. Untuk menangkal isu negatif, tunjukkan hasil kerja nyata," ujar Imam Senin (22/1/2018).
Dengan menunjukkan kinerja yang fantastis, publik pasti tidak lagi mempersoalkan ada menteri yang merangkap jabatan.
Sebab, menteri tersebut nantinya dianggap telah membuktikan diri bahwa rangkap jabatan sebagai pejabat strukural partai politik ternyata tidak mengganggu pencapaian di pemerintahan.
Namun, jika menteri itu tidak menunjukkan pencapaian fantastis selama sekitar satu tahun sisa periode pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla, Imam yakin perubahan komitmen Presiden akan terus dipolitisasi, terutama oleh lawan politik, menuju Pemilihan Presiden 2019.
"Pasti itu akan terus-terusan jadi bahan oposisi sampai nanti 2019," kata Imam.
Diketahui, Presiden Jokowi mengizinkan sejumlah menterinya merangkap jabatan, baik sebagai ketua umum maupun pejabat struktural partai politik.
Misalnya Presiden Jokowi mengizinkan Airlangga Hartarto merangkap jabatan sebagai Menteri Perindustrian dan Ketua Umum Partai Golkar.
Selain itu, ada Idrus Marham yang baru saja dilantik sebagai menteri sosial, namun ia juga mendapatkan posisi sebagai Koordinator Bidang Hubungan Eksekutif-Legislatif Partai Golkar.
Nusron Wahid juga diketahui merangkap jabatan sebagai Kepala BNP2TKI sekaligus Ketua Koordinator Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Jawa-Kalimantan Partai Golkar.
Terakhir, Puan Maharani juga dikabarkan bakal mendapatkan posisi strategis di partainya, PDI Perjuangan. Ketua DPP PDI-P Hendrawan Supratikno mengatakan, Presiden Jokowi sudah memberikan kelonggaran bagi para menterinya untuk merangkap jabatan, salah satunya Puan. (aim)

 Sumber TeropongSenayan

Monday, January 22, 2018

Menteri Rangkap Jabatan Disarankan Tunjukkan Kinerja demi Citra Jokowi

·         Nasional
FABIAN JANUARIUS KUWADO
Kompas.com - 22/01/2018, 22:21 WIB




Presiden Joko Widodo (tengah) bersama pimpinan DPP Partai Golkar membuka Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar di JCC, Senayan, Jakarta, Senin (18/12/2017). Munaslub ini dilakukan untuk memilih ketua umum baru Partai Golkar yaitu Airlangga Hartarto untuk menggantikan Setya Novanto yang menjadi tersangka kasus pidana korupsi KTP elektronik.(KOMPAS.com / ANDREAS LUKAS ALTOBELI )


JAKARTA, KOMPAS.com - Pasca-perombakan kabinet pada 17 Januari 2018, Presiden Joko Widodo menjadi sasaran kritik sejumlah pihak lantaran mempersilakan sejumlah menterinya rangkap jabatan.

Hal ini berbeda dari komitmen yang ia tegaskan ketika baru terpilih menjadi Presiden pada 2014 lalu, bahwa menteri tidak boleh merangkap jabatan sebagai ketua umum atau pejabat struktural partai politik.

Pengamat politik Point Indonesia, Arief Nurul Imam mengatakan, satu-satunya cara agar lepas dari kritikan tersebut adalah pembuktian kinerja dari para menteri yang rangkap jabatan tersebut.

"Ketika kampanye, Presiden kan bilang menteri rangkap jabatan tidak boleh atas alasan pasti tidak efisiensi kerja. Sekarang diperbolehkan merangkap jabatan. Untuk menangkal isu negatif, tunjukkan hasil kerja nyata," ujar Imam saat dihubungi Kompas.com, Senin (22/1/2018).

o Dualisme, Hanura Terancam Tak Bisa Atasi Konflik

Minggu, 21 Januari 2018 | 09:21 WIB
·          

o     
Photo :
§  VIVA/Eka Permadi
Wakil Ketua Umum Partai Hanura, Gede Pasek Suardika kubu Oso.

VIVA – Partai Hanura, kini dirundung dualisme kepengurusan di tingkat pusat. Setelah kubu Ambhara resmi memecat Oesman Sapta Odang atau Oso selaku ketua umum digantikan oleh Daryatmo, saat munaslub beberapa hari lalu. 

Kubu Oso, tentu tidak ingin menyerah. Sehingga, kini partai itu dipimpin oleh dua kubu yang berbeda. Dengan peristiwa ini, Hanura dianggap tidak memiliki managemen konflik yang baik. 
“Dualisme kepengurusan ini akan menghambat konsolidasi partai menghadapi verifikasi parpol, serta kerja-kerja politik menghadapi Pilkada,” ujar pengamat politik POINT Indonesia Arif Nurul Imam, kepada VIVA.co.id, Minggu 21 Januari 2018.