Ini adalah Blog Arif Nurul Imam
"Orang Boleh Pandai Setinggi Langit Tapi Selama ia Tidak Menulis Ia akan hilang didalam Masyarakat dan Sejarah. Menulis Adalah Bekerja Untuk Keabadian".
Ini adalah Blog Arif Nurul Imam
"Menulis Adalah Bekerja Untuk Keabadian".
Ini adalah Blog Arif Nurul Imam
"Menulis Adalah Bekerja Untuk Keabadian".
Ini adalah Blog Arif Nurul Imam
"Menulis Adalah Bekerja Untuk Keabadian".
Ini adalah Blog Arif Nurul Imam
"Menulis Adalah Bekerja Untuk Keabadian".
Wednesday, February 28, 2018
Cawagub Kaltim Meninggal Dunia, Pengamat Serukan Perketat Tes Kesehatan
Oleh Alex Gunawan 27 Februari 2018 - 21:03 WIB
Analis
Politik Point Indonesia Arif Nurul Imam
BORNEONEWS, Jakarta-Analis Politik Point Indonesia Arif Nurul Imam meminta
agar pihak penyelenggara pemilu memperketat tes kesehatan para pasangan calon (paslon).
Hal ini diungkapkan Arif menanggapi meninggalnya Calon Wakil Gubernur
Kalimantan Timur, Nusyirwan Ismail, di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Wahab
Sjahranie, Selasa (27/2/2018) siang tadi.
"Memang betul kita tidak boleh mengekang hak
politik bagi setiap warga negara untuk dipilih menjadi kepala daerah. Namun,
kita juga harus mulai memperketat seleksi kesehatan itu, selama ini sehat yang
seperti apa? Kriterianya masih abstrak dan sangat normatif," kata Arif
saat dihubungi Borneonews melalui telepon selulernya, Selasa (27/2/2018)
malam.
Menurut Arif, faktor kesehatan paslon juga merupakan
hal penting. Pasalnya, kualitas kesehatan paslon juga bakal berpengaruh pada
kinerja mereka jika terpilih menjadi kepala daerah.
"Selain seleksi berkas kan ada tes kesehatan.
Nah, tes kesehatan ini menurut saya harus mulai dianggap faktor penting selain
berkas dukungan partai politik," tegas Arif.
Sebelumnya, Calon Wakil Gubernur Kalimantan Timur,
Nusyirwan Ismail meninggal karena serangan stroke yang dia alami saat melakukan
kampanye di Kutai Kartanegara. Kabar meninggalnya Wakil Wali Kota Samarinda ini
memenuhi laman pemberitaan online dan juga jejaring berbagi video youtube.
(ALEX GUNAWAN/B-8)
Monday, February 19, 2018
Calon Tunggal Tidak Bagus Untuk Demokrasi di Indonesia
- Oleh Alex Gunawan
- 18 Februari 2018 - 22:12 WIB
BORNEONEWS, Jakarta-Analis
Politik POINT Indonesia Arif Nurul Imam mengatakan calon tunggal tidak
bagus untuk proses demokrasi di Indonesia. Pasalnya, dalam alam
demokrasi seharusnya masyarakat diberikan banyak pilihan.
"Dengan kondisi kuatnya
oligarki politik saat ini, akhirnya partai-partai seolah dimonopoli
oligarki parpol dalam tanda kutip untuk fokus mendukung satu atau dua
paslon. Ini menurut saya bukan tidak boleh, tapi tidak baik untuk proses
demokrasi di Indonesia," kata Arif saat dihubungi Borneonews, Minggu
(18/2/2018).
Apalagi, lanjut dia, jika
kondisi itu sampai memunculkan calon tunggal. Sebab calon tunggal itu
menunjukkan krisis kaderisasi pada partai politik. Seharusnya, jika
kaderisasi parpol berjalan dengan baik akan banyak muncul lebih banyak
calon yang bisa diusung.
"Persoalan yang paling
banyak ditemui terkait pengusungan paslon dalam Pilkada adalah dukungan
ganda. Untuk masalah ini, KPU harus jeli dengan melakukan pengecekan,
mana kepengurusan yang diakui pemerintah melalui Kemenhumkam," tegas
Arif. (ALEX GUNAWAN/B-8)
Tuesday, February 13, 2018
Revisi UU MD3 oleh DPR Dikritik Ingkari Demokrasi
·
Selasa, 13 Februari 2018 | 14:37 WIB
·
o
Photo
:
§ ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Ilustrasi Sidang Paripurna DPR. Ruangan kosong melompong.
VIVA –
Keputusan DPR mensahkan revisi UU MD3 (MPR, DPR, DPD dan DPRD), menuai banyak
kritik. Bahkan, pasal-pasal yang baru disahkan pada paripurna Senin kemarin
itu, dinilai sebagai bentuk pengingkaran terhadap cita-cita Reformasi 1998.
"Setidaknya ketiga pasal tambahan tersebut perlu dikoreksi, karena
potensial mengebiri demokrasi. Ini jelas pengingkaran terhadap reformasi,” ujar
pengamat politik dari POIN Indonesia, Arif Nurul Imam, Selasa 13 Februari 2018.
Pasal 73 dikatakan bahwa DPR bisa melakukan pemanggilan paksa terhadap
instansi tertentu dengan meminta bantuan kepolisian.
Pasal 122 sebagai tambahan bahwa DPR bisa mengambil langkah hukum
terhadap pihak tertentu yang dianggap melecehkan lembaga dan anggota. Mahkamah
Kehormatan Dewan (MKD), yang diberi wewenang.
Sementara Pasal 245 yang juga merupakan tambahan, adalah pemanggilan dan
permintaan keterangan penyidik kepada DPR harus mendapat persetujuan tertulis
Presiden dan pertimbangan MKD.
Padahal pada Mei 2018 nanti, Reformasi akan memasuki usia yang ke-20
tahun. Tetapi justru DPR, membuat peraturan yang dianggap bisa menghalangi
setiap orang untuk mengkritik lembaga tersebut.
"UU MD3 ini merupakan tragedi karena akan mengebiri demokrasi,”
kata Arif.
Pengamat: Revisi UU MD3 Mengebiri Demokrasi!
Selasa 13 Februari 2018 13:34 WIB
foto:
Illustrasi Okezone
JAKARTA - Revisi undang-undang tentang MPR, DPR, dan
DPD(UU MD3) yang baru disahkan dalam rapat paripurna merupakan tragedi
demokrasi. Dikatakan tragedi demokrasi karena ini akan mengebiri publik dalam
menyuarakan aspirasinya.
“UU MD3 ini merupakan tragedi karena akan
mengebiri demokrasi,” ujar pengamat politik POINT Indonesia Arif Nurul Imam,
Selasa (13/2/2018).
Arif mengatakan, UU MD3 syarat dengan
watak otoriter. Ada beberapa pasal yang potensial mengibiri kebebasan
berpendapat.
Wednesday, January 24, 2018
Menteri Rangkap Jabatan Tak Tunjukkan Kinerja, Bisa Dipolitisasi Lawan Politik
PolitikToday – Pengamat politik Point Indonesia, Arief Nurul Imam, berpendapat, keputusan Jokowi yang menuai pro dan kontra tersebut tidak lepas dari faktor mengamankan konsolidasi partai politik pendukung pada 2019.
“Jadi, saat ini, Jokowi akan mengakomodasi kepentingan politik yang pragmatis, bahkan meskipun bertolak belakang dengan janji semasa awal pemerintahannya sendiri,” lanjutnya.,” ujar Imam, Selasa (23/1).
Imam menuturkan, secara etika politik mungkin langkah Jokowi dinilai tidak tepat. Namun, secara politis, keputusan Jokowi dinilai sah-sah saja. Sebab, tanpa dukungan parpol pada akhirnya juga akan mempersulit Jokowi.
“Ini dilema memang. Namun, Jokowi tahu prioritasnya. Jokowi berpikir elektabilitasnya tinggi, tetapi tanpa dukungan parpol, dia tidak bisa maju. Akhirnya dia sekarang ini mengamankan suara parpol dulu. Baru menggenjot elektabilitas,” ujar Imam.
Tuesday, January 23, 2018
"Jelas, Jokowi Butuh 'Amankan' Pilpres 2019..."
·
Nasional
FABIAN
JANUARIUS KUWADO
Kompas.com - 24/01/2018, 08:43 WIB
Menteri Sosial Idrus Marham (kiri) berjabat tangan dengan Ketua Umum
Partai Golongan Karya sekaligus Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto
(kanan) usai pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/1). Presiden
melantik Idrus Marham sebagai Menteri Sosial menggantikan Khofifah Indar
Parawansa yang mengundurkan diri untuk mengikuti Pilkada Jawa Timur. ANTARA
FOTO/Puspa Perwitasari/foc/18.(ANTARA FOTO/PUSPA PERWITASARI)
JAKARTA, KOMPAS.com — Keputusan
Presiden Joko Widodo memperbolehkan Airlangga Hartarto merangkap jabatan
sebagai Menteri Perindustrian sekaligus Ketua Umum Partai Golkar terus menuai
pro dan kontra.
Tak hanya Airlangga, Idrus Marham yang
baru saja dilantik sebagai Menteri Sosial juga merangkap Koordinator Bidang
Hubungan Eksekutif-Legislatif Partai Golkar.
Di kalangan partai politik pendukung
pemerintah, hanya PAN yang mengkritik keputusan Jokowi itu.
Sementara PDI-P, Golkar, Nasdem, PKB,
dan PPP tidak mempersoalkannya.
Di sisi lain, partai politik oposisi,
yakni Gerindra dan PKS, mengkritik habis-habisan.
Keputusan Presiden Jokowi tersebut
terus disandingkan dengan komitmennya sejak awal pemerintahan: melarang menteri
merangkap jabatan di partai politik.
Butuh dukungan di
2019
Pengamat politik Point Indonesia, Arief
Nurul Imam, berpendapat, keputusan Jokowi yang menuai pro dan kontra tersebut
tidak lepas dari faktor mengamankan konsolidasi partai politik pendukung pada
2019.
"Jokowi itu terpaksa melanggar
komitmennya sendiri karena jelas dia butuh pengamanan Pilpres 2019," ujar
Imam kepada Kompas.com, Selasa (23/1/2018).
"Untuk maju di 2019, dia kan harus
didukung partai politik. Jadi, saat ini, Jokowi akan mengakomodasi kepentingan
politik yang pragmatis, bahkan meskipun bertolak belakang dengan janji semasa
awal pemerintahannya sendiri," lanjutnya.
Secara etika politik, kata Imam,
keputusan Jokowi menuai perdebatan. Namun, secara politis, keputusan Jokowi itu
dinilai tepat.
Sebab, tanpa dukungan partai politik,
akan mempersulit Jokowi.
"Ini dilema memang. Namun, Jokowi
tahu prioritasnya. Jokowi berpikir elektabilitasnya tinggi, tetapi tanpa
dukungan parpol, dia tidak bisa maju. Akhirnya dia sekarang ini mengamankan
suara parpol dulu. Baru menggenjot elektabilitas," ujar Imam.
"Ketika tiket dari parpol sudah
aman, tahapan kerja politik selanjutnya adalah menggenjot elektabilitas,"
katanya.
Apalagi, bagi seorang petahana,
sebenarnya tidak sulit meningkatkan elektabilitas. Jokowi hanya cukup
mengeluarkan kebijakan-kebijakan populis. Suara otomatis bakal terdulang.
Jokowi, Golkar, dan Komitmen yang Dilanggar
RAKHMAT NUR
HAKIM
Kompas.com - 23/01/2018, 08:38 WIB
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (tengah) bersama pimpinan DPP
Partai Golkar membuka Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai
Golkar di JCC, Senayan, Jakarta, Senin (18/12/2017). Munaslub ini dilakukan
untuk memilih ketua umum baru Partai Golkar yaitu Airlangga Hartarto untuk
menggantikan Setya Novanto yang menjadi tersangka kasus pidana korupsi KTP
elektronik.(KOMPAS.com/ANDREAS LUKAS ALTOBELI)
JAKARTA, KOMPAS.com — Janji tinggal
janji. Demikian pernyataan Ketua DPP Partai Amanat Nasional Yandri Susanto
merespons sikap Presiden Joko Widodo yang membiarkan dua menteri di kabinetnya
merangkap jabatan partai.
Dua menteri itu adalah Menteri
Perindustrian Airlangga Hartarto yang merangkap Ketua Umum Partai Golkar,
dan Menteri Sosial Idrus Marham yang juga menjabat Koordinator Bidang
Hubungan Eksekutif dan Legislatif DPP Golkar.
Sikap Presiden yang
"mengistimewakan" Golkar ini berbeda dengan komitmen yang telah
disampaikannya sejak awal pemerintahan. Menteri tak boleh rangkap jabatan agar
fokus pada kerja pemerintahan.
Komitmen ini pula yang membuat Wiranto,
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, melepaskan jabatannya sebagai
ketua umum Partai Hanura.
Jaga Citra Jokowi, Menteri Rangkap Jabatan Disarankan Tunjukkan Kinerja
Oleh M Anwar pada hari Selasa, 23 Jan 2018 - 04:09:06 WIB
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Presiden Jokowi mendapatkan kritik
pasca-perombakan kabinet pada 17 Januari 2018, lantaran mempersilakan sejumlah
menterinya rangkap jabatan.
Tentu saja, sikap Jokowi itu berbeda dari komitmen yang ia tegaskan
ketika baru terpilih menjadi Presiden pada 2014 lalu, bahwa menteri tidak boleh
merangkap jabatan sebagai ketua umum atau pejabat struktural partai politik.
Pengamat politik Point Indonesia, Arief Nurul Imam mengatakan,
satu-satunya cara agar lepas dari kritikan tersebut adalah pembuktian kinerja
dari para menteri yang rangkap jabatan tersebut.
"Ketika kampanye, Presiden kan bilang menteri rangkap jabatan tidak
boleh atas alasan pasti tidak efisiensi kerja. Sekarang diperbolehkan merangkap
jabatan. Untuk menangkal isu negatif, tunjukkan hasil kerja nyata," ujar
Imam Senin (22/1/2018).
Dengan menunjukkan kinerja yang fantastis, publik pasti tidak lagi
mempersoalkan ada menteri yang merangkap jabatan.
Sebab, menteri tersebut nantinya dianggap telah membuktikan diri bahwa
rangkap jabatan sebagai pejabat strukural partai politik ternyata tidak mengganggu
pencapaian di pemerintahan.
Namun, jika menteri itu tidak menunjukkan pencapaian fantastis selama
sekitar satu tahun sisa periode pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla, Imam
yakin perubahan komitmen Presiden akan terus dipolitisasi, terutama oleh lawan
politik, menuju Pemilihan Presiden 2019.
"Pasti itu akan terus-terusan jadi bahan oposisi sampai nanti
2019," kata Imam.
Diketahui, Presiden Jokowi mengizinkan sejumlah menterinya merangkap
jabatan, baik sebagai ketua umum maupun pejabat struktural partai politik.
Misalnya Presiden Jokowi mengizinkan Airlangga Hartarto merangkap
jabatan sebagai Menteri Perindustrian dan Ketua Umum Partai Golkar.
Selain itu, ada Idrus Marham yang baru saja dilantik sebagai menteri
sosial, namun ia juga mendapatkan posisi sebagai Koordinator Bidang Hubungan
Eksekutif-Legislatif Partai Golkar.
Nusron Wahid juga diketahui merangkap jabatan sebagai Kepala BNP2TKI
sekaligus Ketua Koordinator Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Jawa-Kalimantan
Partai Golkar.
Terakhir, Puan Maharani juga dikabarkan bakal mendapatkan posisi
strategis di partainya, PDI Perjuangan. Ketua DPP PDI-P Hendrawan Supratikno
mengatakan, Presiden Jokowi sudah memberikan kelonggaran bagi para menterinya
untuk merangkap jabatan, salah satunya Puan. (aim)
Sumber TeropongSenayan
Monday, January 22, 2018
Menteri Rangkap Jabatan Disarankan Tunjukkan Kinerja demi Citra Jokowi
·
Nasional
FABIAN
JANUARIUS KUWADO
Kompas.com - 22/01/2018, 22:21 WIB
Presiden Joko Widodo (tengah) bersama pimpinan DPP Partai Golkar membuka
Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar di JCC, Senayan,
Jakarta, Senin (18/12/2017). Munaslub ini dilakukan untuk memilih ketua umum
baru Partai Golkar yaitu Airlangga Hartarto untuk menggantikan Setya Novanto
yang menjadi tersangka kasus pidana korupsi KTP elektronik.(KOMPAS.com /
ANDREAS LUKAS ALTOBELI )
JAKARTA, KOMPAS.com -
Pasca-perombakan kabinet pada 17 Januari 2018, Presiden Joko Widodo menjadi
sasaran kritik sejumlah pihak lantaran mempersilakan sejumlah menterinya rangkap jabatan.
Hal ini berbeda dari komitmen yang ia
tegaskan ketika baru terpilih menjadi Presiden pada 2014 lalu, bahwa menteri
tidak boleh merangkap jabatan sebagai ketua umum atau pejabat struktural partai
politik.
Pengamat politik Point Indonesia, Arief
Nurul Imam mengatakan, satu-satunya cara agar lepas dari kritikan tersebut
adalah pembuktian kinerja dari para menteri yang rangkap jabatan tersebut.
"Ketika kampanye, Presiden kan
bilang menteri rangkap jabatan tidak boleh atas alasan pasti tidak efisiensi
kerja. Sekarang diperbolehkan merangkap jabatan. Untuk menangkal isu negatif,
tunjukkan hasil kerja nyata," ujar Imam saat dihubungi Kompas.com,
Senin (22/1/2018).
o Dualisme, Hanura Terancam Tak Bisa Atasi Konflik
Minggu, 21 Januari 2018 | 09:21 WIB
·
o
Photo
:
§
VIVA/Eka Permadi
Wakil Ketua Umum Partai Hanura, Gede Pasek Suardika kubu Oso.
VIVA – Partai
Hanura, kini dirundung dualisme kepengurusan di tingkat pusat. Setelah kubu
Ambhara resmi memecat Oesman Sapta Odang atau Oso selaku ketua umum digantikan
oleh Daryatmo, saat munaslub beberapa hari lalu.
Kubu Oso, tentu tidak ingin menyerah. Sehingga,
kini partai itu dipimpin oleh dua kubu yang berbeda. Dengan peristiwa ini,
Hanura dianggap tidak memiliki managemen konflik yang baik.
“Dualisme kepengurusan ini akan menghambat
konsolidasi partai menghadapi verifikasi parpol, serta kerja-kerja politik
menghadapi Pilkada,” ujar pengamat politik POINT Indonesia Arif Nurul Imam,
kepada VIVA.co.id, Minggu 21 Januari 2018.




















