JAKARTA – Tuduhan Jaksa Agung M Prasetyo yang menyebut Ketua Umum DPP Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo (HT) mengancam Jaksa Yulianto melalui SMS, diduga terkait Pilpres 2019. Apalagi, elektabilitas HT dan Partai Perindo terus meningkat.
Pakar hukum tata negara Margarito Kamis melihat ada upaya menjatuhkan elektabilitas HT bersama partai besutannya tersebut. ”Jadi, ini kan ditakuti orang (Partai Perindo) bahaya. Makanya harus diisolasi dari sekarang,” ungkap Margarito di Jakarta kemarin. Ditambah lagi HT disebut-sebut sebagai salah seorang yang akan maju pada Pilpres 2019 mendatang.
Belum lama ini Jaksa Agung M Prasetyo dengan sangat arogan menyebut HT sebagai tersangka dalam kasus SMS. Padahal, Polri yang menangani kasus tersebut menyatakan kasus SMS masih dalam tahap penyelidikan dan status HT hanya sebagai saksi terlapor, sehingga banyak kalangan yang menuding tuduhan Jaksa Agung tersebut sangat tendensius yang kental muatan politiknya.
Meski mendapat serangan tersebut, Margarito meyakini bahwa hal itu tidak akan berpengaruh terhadap elektabilitas HT maupun Partai Perindo. ”Umumnya masyarakat kita ini akan simpati kepada mereka yang terzalimi. Kok, ada orang enggak salah tapi disalahsalahin,” ujarnya. ”Dia (Partai Perindo) bak gadis cantik yang dilirik banyak orang.
Dan, itu menjadi ancaman untuk kekuatan-kekuatan politik lain,” tandasnya. Untuk diketahui, sejak dideklarasikan pada 7 Februari 2015, elektabilitas Partai Perindo terus meroket. Hal itu diperkuat lagi dengan dikeluarkannya hasil exit poll terbaru terkait elektabilitas Perindo ini oleh lembaga konsultan politik Pol- Mark, yang menempatkan Perindo pada peringkat 4 besar.
Sekjen DPP Partai Perindo Ahmad Rofiq menganggap tidak tepat pesan singkat (SMS) yang disampaikan oleh HT disebut mengancam. Dia mempertanyakan dasar dari tuduhan pengancaman tersebut jika dikaitkan dengan kapasitas dan kapabilitas HT dan Perindo sebagai pendatang baru di dunia perpolitikan Tanah Air. ”Saat mengirim SMS, kapasitas Pak HT sebagai pimpinan partai baru, belum ada kekuatan apa pun untuk melakukan ancaman ataupun intimidasi.
Kecuali partai ini sudah ada di Senayan, punya kursi banyak, punya menteri banyak, presiden, kalau begitu pasti (wajar) apabila sensitif dan bisa disalahartikan,” ujar Rofiq saat dihubungi semalam. Rofiq meluruskan bahwa SMS yang dikirimkan adalah bentuk komitmen anak bangsa kepada aparat penegak hukum agar selalu bekerja di jalan yang lurus sebagaimana yang telah menjadi kewajibannya.
Menurut dia, aparat penegak hukum juga diingatkan untuk berdiri di semua golongan dan kepentingan. ”Jadi semestinya apa yang dilakukan HT jadi pesan penegak hukum untuk berlaku dan berbuat semaksimal mungkin,” tutur Rofiq. Ketua Umum Pemuda Perindo Effendy Syahputra menilai bahwa kasus SMS HT hanyalah akal-akalan dari Kejaksaan untuk menjegal tren elektabilitas dari Partai Perindo yang tengah melesat.
”Kehadiran Partai Perindo itu tampaknya tak disukai oleh pemerintah. Dengan elektabilitas partai yang makin melonjak, dengan popularitas Hary Tanoe yang terus naik, pemerintah sepertinya tak suka, maka dari itu dibuatlah kasus seperti ini (SMS),” terang Effendy dalam diskusi yang digelar di iNewsTV,Jakarta, kemarin.
Bahkan, jelas Effendy, pemerintah secara politis melihat bahwa kehadiran Partai Perindo akan mengancam dalam pentas demokrasi di Indonesia. ”Jadi seperti dicari-cari kesalahannya, apa nih,supaya elektabilitas Partai Perindo terhenti,” terang Effendy. Di tempat yang sama, pengamat komunikasi politik dari Universitas Paramadina Hendri Satrio mengungkapkan bahwa hukum di Indonesia tak boleh dicampuradukkan dengan politik.
”Ini menjadi catatan tersendiri dalam sejarah hukum di Indonesia, apakah kemudian aparat hukum bisa menyiasati hukum untuk menghukum orang tertentu,” paparnya kemarin. Yang menarik lagi, sambung dia, dugaan manipulasi hukum ini menimpa pada seseorang dengan nama besar seperti HT. Dia mengaku tak bisa membayangkan jika kasus ini terjadi pada rakyat kecil.
”Kemungkinan dia (rakyat kecil) tak bisa melawan yang saat di penjara pun masih belum mengetahui sebenarnya salahnya apa,” papar Hendri. Senada, pengamat hukum pidana Universitas Tarumanegara Herry Firmansyah menilai SMS HT tidak terdapat unsur ancaman. Bahkan Herry mencontohkan, jika ia mengambil sampel 100 orang untuk ditanyakan apakah ada unsur ancaman dalam SMS tersebut, dia meyakini hampir seluruhnya sependapat dengan dirinya, bahwa tak ada unsur ancaman dari SMS tersebut.
”Ancaman itu bisa fisik bisa psikis, lihat (SMS itu) dengan jernih dan dibacakan tanpa emosional. Saya yakin hampir semua orang, jika diambil 100 sampel mungkin 90 atau bahkan 99 orang mengatakan bahwa SMS Pak Hary Tanoe tidak ada unsur ancaman,” jelas Herry. Menurut dia, HT pun menyampaikan pesan berupa kalimat yang mengingatkan ke Jaksa Yulianto, bukan mengancam.
Dan, hal tersebut lumrah dilakukan seorang warga negara kepada pihak penegak hukum. ”Dalam SMS itu, saat menyebut oknum pun Pak Hary Tanoe tidak menyebut secara personal, tapi menggunakan kalimat ‘oknum-oknum yang abuse of power’, sangat sopan menurut saya. Kalimat mengingatkan itu memang ada, yang namanya jabatan itu tidak langgeng, itu suatu proses yang biasa dan lumrah, bukan bentuk ancaman,” papar Herry.
Analis politik Point Indonesia, Arif Nurul Imam, mengatakan Jaksa Agung belakangan menunjukkan kinerja yang tak profesional dan buruk. Apalagi, terkait tudingan terhadap HT yang ternyata hoax. Dikatakan Arif, pernyataan M Prasetyo jelas tidak mencerminkan sebagai penegak hukum; pernyataan politis yang patut diduga punya maksud politis terselubung.
Arif menilai penegak hukum yang bermain politik tentu menjadi preseden buruk bagi wajah penegakan hukum di Tanah Air, sebab posisi Jaksa Agung harus independen dan bekerja profesional, bukan bekerja secara politis. ”Saya kira ini layak jadi bahan evaluasi Presiden Jokowi, apalagi ketika kampanye menjanjikan Jaksa Agung yang bukan berasal dari kader partai sehingga bisa bekerja profesional,” ujarnya.
Jika ingin penegakan hukum bisa berjalan adil, Presiden perlu bertindakcepatdenganmelakukan reshuffle Jaksa Agung. Jika dibiarkan maka bisa berimbas pada kepercayaan publik terhadap pemerintah yang dianggap sebagai rezim yang tak mampu menegakkan keadilan.















